Proses Penelaahan Sejawat

Triangulasi: Jurnal Pendidikan Kebahasaan, Kesastraan, dan Pembelajaran mempertahankan standar integritas akademik tertinggi melalui proses penelaahan sejawat (peer-review) yang ketat dan sistematis. Semua naskah yang masuk akan melalui evaluasi menyeluruh untuk memastikan naskah tersebut memenuhi kriteria ketat jurnal terkait orisinalitas, ketelitian metodologis, dan kontribusi substantif pada bidang pendidikan kebahasaan, linguistik, dan kajian sastra.

1. Sistem Penelaahan: Double-Blind Peer Review Triangulasi secara ketat menerapkan sistem Double-Blind Peer Review (Penelaahan Sejawat Buta Ganda). Di bawah model ini:

  • Identitas penulis sepenuhnya disembunyikan dari penelaah (reviewer).

  • Identitas penelaah sepenuhnya disembunyikan dari penulis.

Sistem ini menjamin bahwa proses evaluasi tetap sangat objektif, tidak bias, dan bebas dari prasangka pribadi, akademik, atau institusional.

2. Tinjauan Awal (Desk Review) Setelah naskah dikirimkan, setiap naskah akan menjalani penyaringan awal oleh Tim Redaksi sebelum dikirim untuk ditelaah oleh sejawat. Tinjauan awal ini memeriksa:

  • Kesesuaian Ruang Lingkup: Apakah naskah selaras dengan tujuan dan ruang lingkup jurnal dalam pendidikan bahasa, linguistik, atau sastra?

  • Plagiarisme & Orisinalitas: Pemeriksaan kesamaan atau similaritas secara menyeluruh dilakukan menggunakan Turnitin. Jurnal ini menetapkan batas maksimal indeks similaritas sebesar 20% (tidak termasuk daftar pustaka).

  • Kualitas Dasar & Pemformatan: Apakah naskah memenuhi persyaratan minimum untuk bahasa akademik, format struktur, dan gaya pengutipan APA edisi ke-7?

Hasil: Naskah yang gagal memenuhi kriteria dasar ini akan segera ditolak (Desk Rejection) atau dikembalikan kepada penulis untuk perbaikan teknis sebelum penelaahan formal.

3. Proses Penelaahan

  • Penugasan Penelaah: Naskah yang berhasil melewati tinjauan awal akan ditugaskan kepada setidaknya dua (2) penelaah eksternal independen yang memiliki keahlian yang diakui dalam bidang keilmuan spesifik tersebut.

  • Evaluasi Penelaah: Penelaah secara kritis menilai naskah berdasarkan dimensi berikut:

    • Kebaruan (novelty), orisinalitas, dan kontribusi teoretis pada pendidikan bahasa dan sastra.

    • Ketelitian dan ketepatan metodologi penelitian.

    • Kejelasan analisis data serta implikasi praktis/pedagogis dari temuan.

    • Koherensi argumen dan standar penulisan akademik.

  • Jangka Waktu: Penelaah biasanya diberi waktu 4 hingga 6 minggu untuk menyelesaikan evaluasi komprehensif mereka dan menyerahkan laporan.

  • Larangan bagi Penelaah: Mitra bestari dilarang keras mengunggah naskah yang dikirimkan (atau bagian mana pun darinya) ke dalam perangkat GenAI. Tindakan tersebut melanggar hak milik penulis dan prinsip dasar kerahasiaan peer review. Penelaah harus menerapkan penilaian manusiawi dan keahlian profesional mereka sendiri untuk mengevaluasi kelayakan ilmiah naskah.

4. Hasil Penelaahan Berdasarkan sintesis dari rekomendasi para penelaah, Editor Penanganan (Handling Editor) akan mengusulkan, dan Pemimpin Redaksi (Editor-in-Chief) akan memutuskan salah satu dari keputusan berikut:

  • Terima Naskah (Accept Submission): Naskah diterima untuk diterbitkan dalam bentuknya saat ini tanpa perubahan lebih lanjut.

  • Revisi Diperlukan (Revisions Required - Minor/Mayor): Penulis harus menanggapi komentar spesifik dari editor dan penelaah. Surat tanggapan (response letter) yang terperinci diwajibkan saat mengirimkan ulang perbaikan. Revisi mayor dapat melalui putaran penelaahan sejawat kedua.

  • Tolak Naskah (Decline Submission): Naskah menunjukkan kelemahan metodologis yang mendasar, tidak memiliki implikasi pendidikan yang signifikan, atau tidak memenuhi standar kualitas jurnal.

5. Otoritas Keputusan Akhir Pemimpin Redaksi memegang otoritas tertinggi atas semua keputusan redaksional dan publikasi. Keputusan ini bersifat final. Banding hanya akan dipertimbangkan jika penulis memberikan bukti yang meyakinkan mengenai adanya kesalahan prosedural yang signifikan atau kesalahpahaman faktual selama proses penelaahan (sebagaimana dirinci dalam Kebijakan Banding).

6. Kerahasiaan dan Etika Penelaah Sejalan dengan pedoman COPE, Triangulasi secara ketat menegakkan standar etika berikut bagi para penelaahnya:

  • Kerahasiaan: Penelaah harus memperlakukan semua naskah yang ditugaskan sebagai dokumen yang sangat rahasia. Mereka dilarang keras membagikan, mendiskusikan, atau mengambil data maupun ide sebelum dipublikasikan.

  • Konflik Kepentingan: Penelaah harus segera menyatakan potensi konflik kepentingan (misalnya, hubungan pribadi, keuangan, atau profesional dengan penulis maupun institusi mereka) dan mengundurkan diri dari menelaah naskah tersebut.

  • Objektivitas: Penelaahan harus dilakukan secara objektif. Kritik pribadi terhadap penulis adalah hal yang tidak pantas. Penelaah harus mengungkapkan pandangan mereka secara jelas dengan argumen yang mendukung untuk membantu penulis meningkatkan kualitas karya ilmiah mereka.