Pernyataan Etika Publikasi dan Malapraktik
Triangulasi: Jurnal Pendidikan Kebahasaan, Kesastraan, dan Pembelajaran berkomitmen penuh untuk mempertahankan standar perilaku etis tertinggi dalam penerbitan akademik. Penerbitan artikel dalam jurnal sejawat (peer-reviewed) merupakan landasan penting dalam pengembangan jaringan pengetahuan yang koheren dan dihormati, yang secara langsung mencerminkan kualitas karya penulis dan institusi yang mendukung mereka.
Pernyataan etika ini secara ketat didasarkan pada Praktik Inti dan Pedoman Praktik Terbaik yang ditetapkan oleh Committee on Publication Ethics (COPE). Dokumen ini menguraikan tanggung jawab etis semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan, termasuk Penerbit (Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Pakuan bekerja sama dengan PPJB-SIP), Editor, Penelaah, dan Penulis.
1. Tugas dan Tanggung Jawab Penerbit
-
Penjaga Rekam Jejak Ilmiah: Penerbit berkomitmen untuk memastikan bahwa iklan, pendapatan cetak ulang, atau kepentingan komersial lainnya sama sekali tidak berdampak atau memengaruhi keputusan redaksional.
-
Penanganan Perilaku Tidak Etis: Dalam kasus dugaan atau terbuktinya pelanggaran ilmiah, publikasi penipuan, atau plagiarisme, penerbit, bekerja sama erat dengan editor, akan mengambil semua tindakan yang tepat untuk mengklarifikasi situasi dan mengubah artikel yang bersangkutan (termasuk menerbitkan ralat/erratum, pernyataan keprihatinan, atau pencabutan/retraksi resmi).
-
Akses Permanen: Penerbit berkomitmen terhadap ketersediaan permanen dan pelestarian penelitian ilmiah dengan bermitra bersama organisasi pengarsipan digital yang kuat.
2. Tugas dan Tanggung Jawab Editor
-
Kemerdekaan Redaksional dan Keadilan: Editor memiliki otoritas dan tanggung jawab penuh untuk menerima atau menolak suatu artikel. Mereka mengevaluasi naskah yang masuk semata-mata berdasarkan kelayakan akademik (kepentingan, orisinalitas, validitas metodologi, kejelasan) dan relevansinya dengan ruang lingkup jurnal. Keputusan tidak pernah dipengaruhi oleh ras, jenis kelamin, orientasi seksual, asal etnis, kewarganegaraan, keyakinan agama, filosofi politik, atau afiliasi institusional penulis.
-
Kerahasiaan: Editor dan staf redaksi tidak akan mengungkapkan informasi apa pun tentang naskah yang dikirimkan kepada siapa pun selain penulis korespondensi, penelaah, calon penelaah, dan penerbit. Anonimitas penelaah dijaga secara ketat.
-
Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Editor tidak akan menggunakan informasi yang belum diterbitkan dari naskah yang dikirimkan untuk penelitian mereka sendiri tanpa persetujuan tertulis yang tegas dari penulis. Editor harus mengundurkan diri dari mempertimbangkan naskah di mana mereka memiliki konflik kepentingan.
-
Keputusan Publikasi dan Pelanggaran: Pemimpin Redaksi memastikan bahwa semua materi penelitian yang diterbitkan mematuhi pedoman etika yang diterima secara internasional. Editor akan mengambil tindakan responsif ketika masalah etika muncul. Mereka bertindak cepat jika ada dugaan pelanggaran dan mengandalkan diagram alir COPE untuk mengelola penyelidikan.
3. Tugas dan Tanggung Jawab Penelaah (Mitra Bestari)
-
Kontribusi pada Keputusan Redaksional: Penelaahan sejawat merupakan komponen penting dari komunikasi ilmiah formal. Penelaah membantu editor dalam membuat keputusan yang tepat dan membantu penulis meningkatkan kualitas naskah mereka melalui umpan balik yang konstruktif.
-
Ketepatan Waktu: Setiap penelaah yang diundang yang merasa tidak memenuhi syarat untuk meninjau penelitian atau mengetahui bahwa penelaahan yang cepat tidak mungkin dilakukan, harus segera memberi tahu editor dan menolak undangan tersebut.
-
Kerahasiaan: Naskah yang diterima untuk ditelaah adalah dokumen yang sangat rahasia. Naskah tersebut tidak boleh diperlihatkan atau didiskusikan dengan orang lain, dan data yang belum dipublikasikan tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi penelaah.
-
Standar Objektivitas: Penelaahan harus dilakukan secara objektif. Kritik pribadi terhadap penulis sangat tidak pantas. Penelaah harus mengungkapkan pandangan mereka dengan jelas beserta argumen pendukung.
-
Pengakuan Sumber: Penelaah harus mengidentifikasi karya terbitan relevan yang belum dikutip oleh penulis. Mereka harus memberi tahu Pemimpin Redaksi jika terdapat kesamaan substantif atau tumpang tindih antara naskah yang sedang dipertimbangkan dengan makalah terbitan lain yang mereka ketahui.
-
Konflik Kepentingan: Penelaah harus menolak untuk meninjau naskah di mana mereka memiliki konflik kepentingan yang diakibatkan oleh hubungan kompetitif, kolaboratif, atau hubungan lainnya dengan penulis, perusahaan, atau institusi mana pun yang terkait dengan makalah tersebut.
4. Tugas dan Tanggung Jawab Penulis
-
Orisinalitas dan Plagiarisme: Penulis harus menjamin bahwa naskah mereka adalah karya yang sepenuhnya orisinal. Plagiarisme dalam segala bentuknya—mulai dari parafrase tanpa kredit hingga mengklaim hasil karya orang lain—merupakan perilaku penerbitan yang tidak etis dan dilarang keras.
-
Pengajuan Ganda atau Bersamaan: Penulis harus menjamin bahwa naskah tersebut belum pernah diterbitkan di tempat lain dan tidak sedang dalam pertimbangan oleh jurnal lain. Mengirimkan naskah yang sama ke beberapa jurnal secara bersamaan adalah tidak etis dan tidak dapat diterima.
-
Standar Pelaporan dan Akses Data: Penulis penelitian orisinal harus menyajikan laporan yang akurat tentang pekerjaan yang dilakukan dan pembahasan objektif tentang signifikansinya. Penulis harus menyatakan bahwa semua data dalam makalah adalah nyata dan autentik. Penulis mungkin diminta untuk menyediakan data mentah untuk tinjauan redaksional dan harus bersedia membuat data tersebut tersedia untuk publik jika memungkinkan.
-
Kepengarangan Naskah: Kepengarangan harus dibatasi pada mereka yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan, atau interpretasi studi yang dilaporkan. Semua penulis yang berkontribusi harus menyetujui versi akhir makalah dan menyetujui pengajuannya.
-
Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Penulis harus secara eksplisit memberi tahu editor tentang konflik kepentingan finansial atau nonfinansial apa pun yang dapat ditafsirkan memengaruhi hasil atau interpretasi naskah mereka.
-
Bahaya dan Subjek Manusia: Jika penelitian melibatkan prosedur dengan bahaya yang melekat, atau partisipan manusia (misalnya, pemelajar bahasa, guru, atau informan budaya dalam penelitian pendidikan/linguistik), penulis harus memastikan bahwa penelitian tersebut mematuhi pedoman institusional dan hukum yang relevan. Naskah harus mencakup pernyataan yang mengonfirmasi bahwa persetujuan yang diinformasikan (informed consent) telah diperoleh dari semua partisipan.
-
Kesalahan Mendasar pada Karya yang Diterbitkan: Jika seorang penulis menemukan kesalahan atau ketidakakuratan yang signifikan dalam karya terbitannya sendiri, merupakan kewajiban mutlaknya untuk segera memberi tahu editor jurnal dan bekerja sama dengan mereka untuk menerbitkan ralat, adendum, atau pencabutan naskah.