Kebijakan Keluhan dan Banding

Triangulasi: Jurnal Pendidikan Kebahasaan, Kesastraan, dan Pembelajaran berdedikasi untuk menjaga keadilan prosedural, integritas, dan transparansi di seluruh keputusan redaksional. Sejalan dengan Praktik Inti dari Committee on Publication Ethics (COPE), jurnal ini menyediakan prosedur yang jelas dan objektif untuk mengelola banding atas keputusan redaksional serta keluhan formal mengenai perilaku atau proses operasional redaksional.

1. Banding Terhadap Keputusan Redaksional Penulis memiliki hak untuk mengajukan banding atas keputusan redaksional (seperti penolakan naskah) jika mereka yakin keputusan tersebut dipengaruhi oleh kesalahpahaman faktual, kelalaian teknis, atau bias penelaah yang terdokumentasi. Ketidakpuasan semata terhadap penilaian redaksional atau kritik penelaah yang tidak terjawab bukan merupakan alasan yang sah untuk mengajukan banding.

  • Alasan Banding yang Sah:

    • Pembuktian yang jelas bahwa penelaah atau editor membuat kesalahan faktual atau perhitungan objektif mengenai isi naskah.

    • Bukti langsung adanya konflik kepentingan yang tidak diungkapkan atau bias yang dapat dibuktikan oleh penelaah atau editor penanganan.

    • Data teknis atau validasi metodologis baru yang substansial yang secara langsung membantah alasan utama penolakan.

  • Prosedur Pengajuan Banding:

    • Banding harus diajukan oleh penulis korespondensi dalam waktu 14 hari kalender setelah menerima surat keputusan.

    • Banding harus dikirim melalui email kepada Pemimpin Redaksi di [email protected] dengan baris subjek: "Banding Redaksional: [ID Naskah] - [Judul Naskah]".

    • Pengajuan harus menyertakan surat sanggahan terperinci demi poin yang menjelaskan dasar teknis atau faktual dari banding, disertai dengan bukti akademik pendukung.

  • Peninjauan Banding:

    • Pemimpin Redaksi meninjau banding bersama dengan naskah asli, laporan penelaah sejawat, dan catatan redaksional.

    • Jika dianggap beralasan, naskah akan ditugaskan kepada Editor Bagian yang independen atau penelaah eksternal baru untuk dievaluasi ulang.

    • Putusan akhir setelah tinjauan banding bersifat definitif; hanya diperbolehkan satu kali banding untuk setiap naskah.

2. Keluhan Mengenai Proses atau Perilaku Redaksional Keluhan dapat diajukan oleh penulis, penelaah, pembaca, atau masyarakat umum mengenai kegagalan dalam proses redaksional, keterlambatan publikasi yang tidak wajar, komunikasi yang tidak sopan, atau pelanggaran etika publikasi.

  • Ruang Lingkup Keluhan:

    • Kegagalan prosedural (misalnya, penundaan yang berlebihan dan tidak dapat dijelaskan melebihi batas waktu penelaahan standar).

    • Pelanggaran kerahasiaan selama proses penelaahan sejawat.

    • Dugaan pelanggaran, konflik finansial, atau perilaku tidak etis oleh editor, penelaah, atau staf redaksi.

  • Prosedur Pengajuan Keluhan:

    • Semua keluhan harus diajukan secara tertulis melalui email ke [email protected].

    • Keluhan harus menyatakan sifat spesifik keluhan, mengidentifikasi individu yang terlibat, memberikan dokumentasi/korespondensi kronologis, dan menyarankan penyelesaian yang konstruktif.

  • Kerangka Investigasi dan Eskalasi:

    • Pemberitahuan Penerimaan: Kantor Redaksi akan mengonfirmasi penerimaan keluhan dalam waktu 3 hingga 5 hari kerja.

    • Investigasi Awal: Pemimpin Redaksi (atau editor senior yang ditunjuk tanpa konflik kepentingan) menginvestigasi keluhan tersebut secara tidak memihak.

    • Tenggat Penyelesaian: Pelapor akan menerima hasil dan penyelesaian tertulis yang resmi dalam waktu 30 hari kerja.

    • Mekanisme Eskalasi: Jika keluhan tersebut secara langsung melibatkan Pemimpin Redaksi, atau jika pelapor tetap tidak puas dengan penyelesaiannya, keluhan akan dieskalasi ke Dewan Penasihat Redaksi dan Dekan / Pimpinan FKIP Universitas Pakuan sebagai pimpinan institusi penerbit yang menaungi Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia.

3. Komitmen terhadap Non-Retaliasi dan Peningkatan Berkelanjutan Triangulasi dengan tegas memastikan bahwa pengajuan banding atau keluhan tidak akan mengakibatkan prasangka atau dampak negatif bagi pengajuan naskah penulis saat ini atau di masa mendatang. Semua keluhan diperlakukan secara rahasia dan dimanfaatkan secara konstruktif oleh dewan redaksi untuk menyempurnakan alur kerja dan tata kelola jurnal.