Kebijakan Penanganan Dugaan Pelanggaran Penelitian

Kebijakan Penanganan Dugaan Pelanggaran Penelitian ini ditetapkan oleh penerbit, Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Pakuan bekerja sama dengan PPJB-SIP, yang secara ketat mematuhi standar etika dan pedoman praktik terbaik yang direkomendasikan oleh Committee on Publication Ethics (COPE). Kebijakan ini dirancang untuk menjaga integritas, transparansi, dan keadilan proses redaksional serta penerbitan di Triangulasi: Jurnal Pendidikan Kebahasaan, Kesastraan, dan Pembelajaran.

1. Definisi Pelanggaran Penelitian Pelanggaran penelitian merujuk pada perilaku tidak etis dalam perancangan, pelaksanaan, penelaahan, atau pelaporan penelitian. Triangulasi mengidentifikasi pelanggaran penelitian mencakup, namun tidak terbatas pada:

  • Fabrikasi (Fabrication): Mengarang atau merekayasa data, temuan, atau hasil, dan mencatat atau melaporkannya seolah-olah faktual.

  • Falsifikasi (Falsification): Memanipulasi bahan, peralatan, atau proses penelitian, maupun mengubah atau menghilangkan data secara tidak sah, yang mengakibatkan penyajian penelitian yang tidak akurat.

  • Plagiarisme (Plagiarism): Merampas ide, proses, hasil, atau kata-kata orang lain secara persis tanpa atribusi dan pengakuan yang semestinya.

  • Manipulasi Sitasi (Citation Manipulation): Secara sengaja memasukkan kutipan yang berlebihan, bersifat promosi diri, atau tidak relevan dengan tujuan utama untuk secara artifisial meningkatkan metrik sitasi.

  • Publikasi Redundan/Ganda (Redundant/Duplicate Publication): Mengirimkan atau menerbitkan naskah yang sama (atau secara substansial serupa) di beberapa jurnal tanpa pembenaran yang tepat dan pengungkapan yang eksplisit.

Catatan: Kesalahan jujur (honest errors), perbedaan desain metodologi, atau variasi dalam interpretasi data tidak dianggap sebagai pelanggaran penelitian.

2. Ruang Lingkup dan Tanggung Jawab Kebijakan ini berlaku untuk semua naskah yang dikirimkan ke Triangulasi, serta untuk semua artikel yang telah diterbitkan sebelumnya. Dewan Redaksi, bekerja sama dengan pihak penerbit, bertanggung jawab untuk menangani semua dugaan pelanggaran penelitian secara cepat, adil, rahasia, dan transparan, berpedoman pada protokol COPE.

3. Prosedur Penanganan Dugaan

A. Penilaian Awal

  • Semua dugaan pelanggaran harus diajukan secara resmi dan tertulis kepada Pemimpin Redaksi.

  • Tim redaksi melakukan penilaian awal untuk menentukan apakah dugaan tersebut kredibel, didukung oleh bukti yang dapat diverifikasi, dan masuk ke dalam definisi pelanggaran penelitian.

  • Dugaan anonim akan dipertimbangkan asalkan disertai dengan bukti substansial yang dapat diverifikasi secara independen.

B. Pemberitahuan kepada Penulis dan Hak Jawab

  • Jika penilaian awal menjamin perlunya investigasi lebih lanjut, penulis korespondensi (yang mewakili seluruh rekan penulis) akan diberitahu secara resmi mengenai dugaan tersebut.

  • Penulis akan diberikan kesempatan yang adil dan jangka waktu yang wajar untuk menanggapi dugaan tersebut serta memberikan data mentah pendukung atau bukti sanggahan.

  • Tim redaksi memegang hak untuk menghubungi semua rekan penulis secara individu jika dianggap perlu.

C. Investigasi dan Tinjauan Pakar

  • Dewan Redaksi dapat memulai investigasi internal dan berkonsultasi dengan pakar eksternal independen (misalnya, penelaah statistik atau spesialis bidang studi) untuk menilai validitas bukti.

  • Triangulasi mengharapkan kerja sama penuh dari institusi penelitian. Jika dicurigai adanya pelanggaran institusional atau sistemik, jurnal akan menyerahkan kasus tersebut ke institusi afiliasi penulis atau lembaga pendanaan untuk penyelidikan formal, sembari bekerja sama penuh dengan tinjauan internal mereka.

D. Hasil dan Tindakan Redaksional Bergantung pada tingkat keparahan dan hasil penyelidikan, Triangulasi dapat menerapkan satu atau beberapa tindakan berikut:

  • Penolakan (Rejection): Penolakan langsung terhadap naskah jika naskah tersebut sedang dalam proses penelaahan.

  • Koreksi/Pernyataan Keprihatinan (Correction/Expression of Concern): Penerbitan koreksi formal (erratum/corrigendum) atau "Pernyataan Keprihatinan" untuk masalah minor, kesalahan jujur secara metodologis, atau penyelidikan yang tidak meyakinkan.

  • Pencabutan (Retraction): Pencabutan resmi artikel yang telah diterbitkan jika terjadi pelanggaran berat, disertai dengan pemberitahuan pencabutan yang jelas dan tautan permanen ke catatan artikel asli.

  • Embargo/Larangan (Ban): Melarang penulis yang melanggar untuk mengirimkan naskah ke Triangulasi untuk jangka waktu tertentu.

  • Pemberitahuan (Notification): Melaporkan temuan ke institusi afiliasi penulis, badan pengatur terkait, atau jurnal akademik lain jika dirasa sesuai.

4. Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor (Whistleblower) Triangulasi mengelola semua dugaan dan investigasi dengan kerahasiaan ketat untuk melindungi privasi dan reputasi semua pihak yang terlibat. Pihak yang tertuduh akan selalu mendapatkan proses yang adil. Selain itu, identitas pelapor akan dilindungi secara ketat kecuali pengungkapan formal diwajibkan oleh hukum atau diizinkan secara eksplisit oleh pelapor.

5. Komitmen Penerbit terhadap Etika Penerbitan Sebagai penerbit Triangulasi, Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Pakuan beserta PPJB-SIP berkomitmen untuk menjunjung tinggi standar etika penerbitan dan memastikan independensi redaksional secara mutlak. Penerbit menjamin bahwa semua keputusan redaksional dibuat semata-mata berdasarkan kelayakan akademik dan integritas ilmiah, sepenuhnya bebas dari pengaruh komersial atau politik.

Untuk detail lebih lanjut mengenai penanganan pelanggaran, Triangulasi mematuhi pedoman COPE, yang dapat diakses di: https://publicationethics.org/misconduct