Kriteria dan Pengungkapan Kepengarangan

Triangulasi: Jurnal Pendidikan Kebahasaan, Kesastraan, dan Pembelajaran mematuhi pedoman etika yang ditetapkan oleh Committee on Publication Ethics (COPE). Kepengarangan memberikan pengakuan akademis sekaligus menyiratkan tanggung jawab etis, hukum, dan intelektual terhadap karya yang diterbitkan.

1. Kriteria Kepengarangan Untuk memenuhi syarat sebagai penulis pada naskah yang diajukan ke Triangulasi, setiap penulis yang terdaftar harus memenuhi keempat kriteria inti berikut:

  1. Kontribusi Substantif: Memberikan kontribusi substantif pada konsepsi atau desain penelitian; atau pada akuisisi, analisis, maupun interpretasi data empiris.

  2. Penyusunan dan Masukan Intelektual: Menyusun draf naskah atau merevisinya secara kritis untuk substansi intelektual dan pedagogis yang penting.

  3. Persetujuan Akhir: Memberikan persetujuan atas versi akhir naskah yang akan diterbitkan.

  4. Akuntabilitas: Sepakat untuk bertanggung jawab atas semua aspek pekerjaan dalam memastikan bahwa pertanyaan yang berkaitan dengan keakuratan, integritas, atau standar etika dari bagian mana pun dari naskah diselidiki dan diselesaikan secara tepat.

Individu yang tidak memenuhi keempat kriteria tersebut tidak boleh didaftarkan sebagai penulis. Kontribusi mereka harus dicantumkan di bagian Ucapan Terima Kasih (Acknowledgements).

2. Implementasi CRediT (Taksonomi Peran Kontributor) Untuk mendorong transparansi dan menghilangkan ambiguitas mengenai kontribusi penulis, Triangulasi mewajibkan penggunaan CRediT (Contributor Roles Taxonomy). Kontribusi spesifik setiap penulis harus dirinci secara eksplisit di dalam naskah, tepat sebelum daftar pustaka. Peran yang diakui di bawah CRediT meliputi:

  • Konseptualisasi: Perumusan tujuan penelitian, pertanyaan, dan hipotesis utama.

  • Metodologi: Pengembangan atau desain metodologi penelitian dan model pedagogis.

  • Perangkat Lunak: Pemrograman, pengembangan kode, atau desain alat perangkat lunak yang digunakan dalam penelitian.

  • Validasi: Verifikasi replikasi dan reproduktifitas keseluruhan hasil/eksperimen.

  • Analisis Formal: Penerapan teknik analisis statistik, komputasi, atau kualitatif.

  • Investigasi: Pelaksanaan proses penelitian dan pengumpulan data (misalnya: survei kelas, wawancara, observasi lapangan).

  • Sumber Daya: Penyediaan materi studi, instrumen, lingkungan kelas, atau akses fasilitas.

  • Kurasi Data: Aktivitas manajemen untuk menganotasi, membersihkan, dan memelihara data penelitian.

  • Penulisan – Draf Asli: Pembuatan dan penyusunan draf awal naskah.

  • Penulisan – Reviu & Penyuntingan: Penelaahan kritis, komentar substantif, dan penyuntingan naskah sebelum maupun sesudah penelaahan sejawat.

  • Visualisasi: Persiapan, pembuatan, dan penyajian gambar, skema, serta visualisasi data.

  • Supervisi: Pengawasan dan tanggung jawab kepemimpinan untuk perencanaan dan pelaksanaan penelitian.

  • Administrasi Proyek: Tanggung jawab manajemen dan koordinasi untuk kegiatan penelitian.

  • Akuisisi Pendanaan: Perolehan dukungan finansial yang mengarah pada publikasi ini.

Catatan: Satu penulis dapat berkontribusi di beberapa peran, dan satu peran dapat dilakukan oleh beberapa penulis secara bersamaan.

3. Tanggung Jawab Penulis Korespondensi Penulis Korespondensi (Corresponding Author) yang ditunjuk bertindak sebagai kontak administratif dan intelektual utama dengan kantor redaksi di sepanjang proses penelaahan, produksi, dan pascapublikasi. Tanggung jawabnya meliputi:

  • Memastikan bahwa semua rekan penulis telah meninjau dan menyetujui naskah sebelum pengajuan.

  • Mengonfirmasi bahwa semua individu yang memenuhi syarat sebagai penulis telah disertakan, dan tidak ada individu yang tidak memenuhi syarat yang dicantumkan.

  • Mengamankan konsensus tertulis untuk setiap modifikasi kepengarangan.

  • Memfasilitasi pengisian deklarasi konflik kepentingan, pendanaan, hak cipta, dan izin etika.

  • Menangani korespondensi redaksional, menanggapi revisi sejawat, dan melakukan uji-baca (proofreading) terhadap galai PDF akhir.

  • Bertindak sebagai penjamin rekam ilmiah dan menjawab pertanyaan akademik atau integritas setelah publikasi.

4. Praktik Kepengarangan yang Dilarang Triangulasi secara tegas mengecam dan memberlakukan kebijakan tanpa toleransi (zero-tolerance) terhadap pengaturan kepengarangan yang tidak etis:

  • Kepengarangan Hadiah / Kehormatan (Gift/Honorary Authorship): Memasukkan individu yang tidak memberikan kontribusi intelektual substantif pada penelitian (misalnya, ketua departemen, rekan senior, atau mentor yang dimasukkan semata-mata karena rasa hormat atau prestise).

  • Kepengarangan Tamu (Guest Authorship): Mencantumkan peneliti terkemuka untuk secara artifisial meningkatkan kredibilitas atau peluang diterimanya naskah.

  • Kepengarangan Hantu (Ghost Authorship): Menghilangkan individu yang berkontribusi secara substantif pada desain penelitian, analisis data, atau penulisan naskah.

  • Pengajuan Komersial / Pabrik Makalah (Paper Mill): Membeli kepengarangan atau memanfaatkan layanan penulisan pihak ketiga. Naskah yang berasal dari pabrik makalah akan langsung ditolak atau ditarik (diretraksi).

5. Ucapan Terima Kasih (Kontribusi Non-Penulis) Kontributor yang tidak memenuhi keempat kriteria kepengarangan harus diakui di bagian Ucapan Terima Kasih atas izin mereka. Contoh kontribusi non-penulis meliputi:

  • Bantuan pengajaran teknis, administratif, atau di ruang kelas.

  • Penyediaan fasilitas sekolah atau laboratorium secara rutin.

  • Layanan penyuntingan bahasa, uji-baca (proofreading), atau terjemahan.

  • Pengawasan umum kelompok penelitian atau departemen akademik tanpa keterlibatan intelektual aktif dalam studi spesifik tersebut.

6. Kebijakan tentang Kecerdasan Buatan Generatif (GenAI) Perangkat Kecerdasan Buatan, Model Bahasa Besar (Large Language Models seperti ChatGPT, Gemini, Claude), dan perangkat lunak pemelajaran mesin tidak dapat diakui sebagai penulis atau rekan penulis.

  • Perangkat AI tidak memiliki kedudukan hukum, tidak dapat memberikan persetujuan, tidak dapat menandatangani perjanjian hak cipta, dan tidak dapat memikul tanggung jawab atas integritas dan validitas karya yang diterbitkan.

  • Setiap penerapan AI generatif dalam penyusunan draf, pengodean, pemrosesan data, atau penyuntingan bahasa harus diungkapkan secara formal di bagian Penggunaan Kecerdasan Buatan pada naskah.

7. Perubahan Kepengarangan Permintaan untuk menambah, menghapus, atau mengatur ulang nama penulis harus diajukan kepada Pemimpin Redaksi (Editor-in-Chief) sebelum publikasi dan hanya akan dipertimbangkan dalam keadaan luar biasa yang dapat dibenarkan:

  • Sebelum Publikasi: Penulis korespondensi harus memberikan penjelasan tertulis mengenai alasan perubahan tersebut diperlukan, disertai dengan konfirmasi tertulis yang ditandatangani (melalui email atau formulir persetujuan) dari semua penulis asli maupun penulis yang diusulkan, yang menyetujui penambahan, penghapusan, atau penataan ulang tersebut.

  • Setelah Publikasi: Permintaan pascapublikasi untuk memodifikasi kepengarangan dievaluasi di bawah pedoman ketat COPE. Jika dibenarkan dan disetujui oleh Dewan Redaksi, Koreksi formal (Corrigendum) akan diterbitkan.

  • Sengketa Kepengarangan: Tim redaksi tidak mengadili sengketa kepemilikan. Jika muncul ketidaksepakatan yang belum terselesaikan di antara para penulis, proses penelaahan atau publikasi akan ditangguhkan hingga para penulis atau institusi afiliasi mereka menyelesaikan masalah tersebut.

8. Pengenal Penulis (ORCID iD) Untuk memastikan atribusi keluaran ilmiah yang tidak ambigu dan mencegah kebingungan nama yang sama, Triangulasi sangat menyarankan agar semua penulis memberikan pengenal digital permanen mereka (ORCID iD). Penulis Korespondensi diwajibkan untuk memberikan ORCID iD yang terautentikasi selama proses pengiriman naskah.